SILABUS DAN RPP(RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN) TEMATIK
SILABUS
1.Pengertian Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran
standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian.
Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan
pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
2. kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3. upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran
lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan
kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
2. Prinsip Pengembangan Silabus
v Ilmiah . Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
v Relevan. Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus
sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spritual peserta didik.
v Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
v Konsisten. Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
v Memadai. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
v Aktual dan Kontekstual. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir
dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
v Fleksibel. Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik,
serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
v Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit Waktu Silabus
1. Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan
d tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per
tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan
alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk
SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
4. Pengembang Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok
dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas
Pendidikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan
pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat
mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun
silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS
terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya
bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan
membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di
bidangnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar