Nama :
ADE ABDUL MALIK KARIM AMARULLAH
NPM :
13.03.2824
NIRM : 004.14.2370.13
FAKULTAS :
TARBIYAH
PRODI :
PAI
KELAS :
6A
MATA
KULIAH : PENGEMBANGAN SILABUS
DOSEN :
DR. H. DADANG GANI, S.Pd.I, M.Ag
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejalan dengan adanya kebijakan baru dalam dunia
pendidikan di Indonesia yang diawali dengan adanya UU No.20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
telah dibentuk suatu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang salah satu
tugasnya mengembangkan standar kompetensi dan standar isi. Standar kompetensi terdiri atas standar kompetensi lulusan
(SKL), standar kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP), standar kompetensi mata
pelajaran (SK-MP), dan kompetensi dasar (KD).
Standar isi terdiri
atas kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender
pendidikan. Kedua standar tersebut dijadikan sebagai panduan dalam penyusunan
kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan. Dengan adanya kebijakan
baru tersebut, ma-ka pengembangan kurikulum secara operasional sampai dengan
penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang lebih spesifik
menjadi tanggung jawab sekolah.
Silabus pada
dasarnya merupakan rencana pembelajaran jangka panjang pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup stan-dar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pem-belajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus sebagai suatu rencana
pembelajaran diperlukan sebab proses pembe-lajaran di sekolah dilaksanakan
dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain
itu, proses pembelajaran sendiri pada hakikatnya merupakan suatu pro-ses
yang ditata dan diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar
dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan kom-petensi dasar
dapat tercapai secara efektif.
A.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Prosedur Penyusunan
Silabus Berkelanjutan?
2.
Bagaimanakah Prosedur Penyusunan Materi
Pelajaran Berkelanjutan?
3.
Bagaimanakah Model Silabus Kurikulum
2013?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Mahasiswa mengetahui Prosedur Penyusunan
Silabus Berkelanjutan.
2.
Mahasiswa mengetahui Prosedur Penyusunan Materi
Pelajaran Berkelanjutan.
3.
Mahasiswa mengetahui Model Silabus Kurikulum
2013.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur
Pengembangan Silabus
Untuk mengembangkan silabus yang telah tersedia, diperlukan prosedur pengembangan silabus
yang tepat. Prosedur
pengembangan silabus yang disarankan oleh DEPDIKNAS ialah
melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana
tercantum pada SI, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a)
urutan berdasarkan hierarki konsep
disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai
dengan urutan yang ada di SI dalam tingkat ;
b)
keterkaitan antara SK dan KD dalam
mata pelajaran;
c)
keterkaitan antar KD pada mata
pelajaran;
d)
keterkaitan antara SK dan KD antar
mata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi
Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang
menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
a)
potensi peserta didik;
b)
karakteristik mata pelajaran;
c)
relevansi dengan karakteristik
daerah;
d)
tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial dan spritual peserta didik;
e)
kebermanfaatan bagi peserta didik;
f)
struktur keilmuan;
g)
aktualitas, kedalaman, dan keluasan
materi pembelajaran;
h)
relevansi dengan kebutuhan peserta
didik dan tuntutan lingkungan; dan
i)
alokasi waktu.
3.
Melakukan Pemetaan Kompetensi
a)
mengidentifikasi SK, KD dan materi
pembelajaran
b)
Mengelompokkan SK, KD dan materi
pembelajaran
c)
Menyusun SK, KD sesuai dengan
keterkaitan
4.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD. Pengalaman belajar yang
dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan
hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam mengembangkan kegiatanpembelajaran adalah:
a.
Disusun untuk memberikan bantuan
kepada para pendidik (guru), agardapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukanoleh peserta didik secara berurutan
untuk mencapai KD.
c.
Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajarpeserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.
e.
Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam
kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Kata Kerja Operasional
(KKO) Indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke
kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkret ke abstrak (bukan sebaliknya). Kata
kerja operasional pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada
deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator.
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian KD peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
penggunaan portofolio, dan penilaian diri,
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan
hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan.
6.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu merata
untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber,
serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penulisan buku sumber harus
sesuai kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia. Penentuan sumber belajar
didasarkan pada SK dan KD serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi.
B.
Prosedur
Penyusunan Materi Pelajaran Berkelanjutan
Pemilihan
bahan pembelajaran yang tepat merupakan masalah penting dalam proses belajar
dan pembelajaran dalam rangka membantu siswa mencapai kompetensi yang
diharapkan. Materi atau bahan pembelajaran (instructional materials) secara
garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, serta nilai dan sikap yang
harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang telah ditentukan. Untuk mencapai maksud tersebut, guru atau dosen
hendaklah mempehatikan prinsip-prinsip dan kriteria pemilihan bahan
pembelajaran yang baik dan tepat.
Beberapa
prinsip yang mesti diperhatikan dalam menyusun bahan pembelajaran yaitu :
prinsip relevansi, prinsip konsistensi, dan prinsip kecukupan.
1.
Prinsip
Relevansi
Bahan
pembelajaran hendaknya relevan atau ada kaitan dan ada hubungannya dengan
pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Misalnya, jika kompetensi
yang diharapkan dikuasai siswa berupa menghafal fakta, maka materi pembelajaran
yang diajarkan harus berupa fakta atau bahan hafalan.
2.
Prinsip
Konsistensi
Bahan
pembelajaran hendaknya bersifat konsisten atau ajeg terhadap kompetensi yang
hendak dicapai. Jika kompetensi dasar yang hendak dicapai empat macam, maka
bahan pembelajaran yang hendak disajikan harus meliputi empat macam bahan yang
sesuai untuk mencapai empat kompetensi dasar dimaksud. Misalnya,tt kompetensi
dasar yang harus dikuasai siswa adalah pengoperasian bilangan yang meliputi
penambahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian, maka materi yang diajarkan
juga harus meliputi teknik penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian.
3.
Prinsip
Kecukupan
Bahan
pembelajaran yang diajarkan hendaknya cukup memadai atau memiliki kelayakan
dalam membantu peserta didik menguasai kompetensi dasar yang diharapkan. Bahan
pembelajaran tidak boleh terlalu sedikit sehingga kurang membantu peserta didik
untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditentukan,
dan tidak boleh pula terlalu banyak sehingga membuang-buang waktu dan tenaga
yang tidak perlu untuk mempelajarinya.
Adapun dalam pengembangan materi pembelajaran guru harus
mampu mengidentifikasi Materi Pembelajaran dengan mempertimbangkan hal-hal di
bawah ini:
1. potensi peserta
didik;
2. relevansi dengan
karakteristik daerah;
3. tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4. kebermanfaatan bagi
peserta didik;
5. struktur keilmuan;
6. aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7. relevansi dengan
kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8. alokasi waktu.
C.
Model
Silabus Kurikulum 2013
Silabus adalah acuan suatu format yang merupakan acuan untuk penyusunan
kerangka pembelajaran yang digunakan untuk tiap-tiap bahan kajian suatu mata
pelajaran. Pada tulisan kali ini khusus akan diuraikan apa saja
komponen-komponen yang termuat di dalam Silabus Kurikulum 2013 yang merupakan
Silabus yang masih baru dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun komponen-komponen
(minimal) tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Identitas Mata Pelajaran (khusus
SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan dan
tidak dicantumkan untuk TK dan SD terutama kelas rendah);
2.
Identitas Sekolah meliputi
nama satuan pendidikan atau nama sekolah dan kelas;
3. Kompetensi Inti, yaitu
suatu deskripsi secara kategorial tentang kompetensi pada ranah sikap,
pengetahuan dan keterapilan yang harus dipelajari untuk dikuasai setiap peserta
didik pada suatu tingkat atau jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
4. Kompetensi Dasar, yaitu
kemampuan spesifik yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang terkait muatan atau mata pelajaran;
Tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A, dan tidak terdapat pada jenjang yang lebih
tinggi).
5.
Materi Pokok. Materi
pokok ini adalah fakta-fakta, konsep-konsep, prinsip-prinsip, serta
prosedur-prosedur yang terkait dan sesuai, kemudian dituliskan melalui wujud
butir-butir sehingga bersesuaian dengan rumusan Indikator Pencapaian
Kompetensi.
6. Pembelajaran, merupakan
suatu rangkaian aktivitas belajar-mengajar yang dilakukan oleh pendidik dan
peserta didik sehingga melaluinya diharapkan akan tercapai kompetensi yang
diharapkan.
7.
Penilaian, adalah
suatu proses dari tahap pengumpulan hingga pengolahan beragam informasi agar
dapat ditentukan bagaimana pencapaian hasil belajar siswa.
8.
Alokasi Waktu, di mana
waktu yang dialokasikan haruslah berseuaian dengan total atau jumlah jam
pelajaran dalam struktur kurikulum 2013 sekolah yang bersangkutan selama
rentang waktu satu semester atau satu tahun.
9.
Sumber Belajar, di mana
diharapkan bahwa untuk pelaksanaan pembelajaran untuk implementasi Kurikulum
2013 dapat bervariasi misalnya dalam bentuk buku, media cetak (koran atau
majalah) dan media elektronik atau multimedia, atau alam sekitar serta
sumber-sumber belajar lain yang relevan.
Pengembangan silabus sekali lagi harus memperhatikan atau berpatokan pada
SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan SI (Standar Isi) untuk jenjang satuan
pendidikan yang bersangkutan. Sementara itu pola pembelajaran pada setiap tahun
ajaran tertentu juga harus menjadi rujukan dalam pengembangan silabus ini untuk
dapat kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan proses
pembelajaran di kelas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a.
Sejalan dengan
adanya kebijakan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia yang diawali dengan
adanya UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19/2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, Prosedur pengembangan silabus yang disarankan oleh
DEPDIKNAS ialah melalui langkah-langkah sebagai berikut : Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Mengidentifikasi Materi Pembelajaran, Melakukan
Pemetaan Kompetensi, Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran, Merumuskan Indikator
Pencapaian Kompetensi, Penentuan Jenis Penilaian, Menentukan Alokasi Waktu, Menentukan
Sumber Belajar.
b.
Pemilihan bahan
pembelajaran yang tepat merupakan masalah penting dalam proses belajar dan
pembelajaran dalam rangka membantu siswa mencapai kompetensi yang diharapkan.
Beberapa prinsip yang mesti diperhatikan dalam menyusun bahan pembelajaran
yaitu : prinsip relevansi, prinsip konsistensi, dan prinsip kecukupan
diantaranya Prinsip Relevansi, Prinsip Konsistensi, Prinsip Kecukupan.
c.
Model Kurikulum
2013 terdiri dari beberapa komponen, komponen-komponen (minimal) tersebut
adalah sebagai berikut: Identitas Mata Pelajaran, Identitas Sekolah Kompetensi
Inti, Kompetensi Dasar, Materi Pokok. Pembelajaran, Penilaian, Alokasi Waktu, Sumber
Belajar.
B.
Saran
Demikianlah dalam hal ini penulis akhiri makalah ini tak lupa mohon maaf
kepada semua pihak atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah
ini , kritik dan saran yang membangun penulis harapkan demi perbaikan penulisan
makalah ini selanjutnya.